• Struktur Halaman

  • Yang Mampir

    • 529.448 pengunjung
  • Tulisan Dalam Blog Ini…

Silabus Kurikulum 2013 SD/MI

Berikut ini beberapa file Silabus Kurikulum 2013 yang diperoleh dari sebelah, semoga bermanfaat.

Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 1

Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 2

Baca lebih lanjut

Guru Jangan Rewel, Ketentuan Mengajar Tetap 24 Jam

JAKARTA – Pemerintah dibuat geregetan oleh sikap sejumlah guru yang rewel dan terus mempersoalkan ketentuan jam mengajar. Mereka mengeluh karena harus mengajar di banyak sekolah. Ada juga yang mengeluh karena jam mengajar mereka di-nol-kan.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim menyatakan, ketentuan yang mewajibkan guru mengajar 24 jam pelajaran setiap minggu itu sudah tepat dan tinggal dijalankan. Sebab, hal tersebut dirasa tepat untuk mengukur kinerja guru. ’’Ingat, guru itu juga PNS. Jadi, jam bekerjanya tidak boleh seenaknya,’’ tuturnya.

Dia menjelaskan, ketentuan mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu itu sejatinya tidak perlu direpotkan karena sebenarnya memang tidak memberatkan. Menurut Musliar, jika dihitung dengan jam normal, beban 24 jam pelajaran per pekan itu sama dengan 18 jam (1 jam pelajaran sama dengan 45 menit). Jika para guru mengajar enam hari dalam sepekan, berarti setiap hari mereka hanya diwajibkan mengajar selama 3 jam. Dia lantas membandingkan dengan PNS bidang lain yang memiliki kewajiban bekerja 7–8 jam per hari.

Mantan rektor Universitas Andalas, Padang, itu menyebutkan, jika sebuah sekolah tidak kelebihan guru, setiap guru tidak akan sulit memenuhi target jam mengajar tersebut. Apalagi di sekolah yang memiliki banyak rombongan belajar. ’’Aturan beban mengajar ini sudah tertuang dalam PP. Sudah tidak perlu dipolemikkan. Tinggal dijalankan saja,’’ tegasnya. Musliar juga mengingatkan, ketentuan mengajar selama 24 jam pelajaran per minggu tersebut menjadi salah satu syarat bagi guru bersertifikat untuk mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP).

Dampak pemberlakuan ketentuan mengajar 24 jam pelajaran tersebut, kata Musliar, muncul banyaknya kasus guru mencari tambahan di sekolah lain. Sebab, di sekolah pertama, mereka sudah tidak kebagian jam mengajar, sehingga wajib mencari sekolah lain. Upaya tersebut diperbolehkan karena diatur dalam SKB lima menteri tentang distribusi guru. Kasus lebih ekstrem, ada guru baru yang jam mengajarnya di-nol-kan. Sebab, jam mengajar mereka dikembalikan lagi ke guru senior yang sudah bersertifikat. Karena itu, guru senior tersebut tidak perlu sampai mengajar di tempat lain.

Kejadian itu, menurut Musliar, harus menjadi pelajaran bagi kepala sekolah. Dia meminta, dengan adanya dua aturan tersebut, para kepala sekolah lebih bijak dalam merekrut guru baru. ’’Jangan jor-joran merekrut guru,’’ ujarnya. Ada beberapa kasus. Misalnya, kepala sekolah terpaksa menampung sarjana-sarjana pendidikan baru yang kebetulan merupakan keluarga atau relasinya. Kasus membeludaknya guru yang terekam, antara lain, terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

Di provinsi tersebut, Musliar mendapat informasi bahwa sekolah tingkat SMA kelebihan 3.598 guru dan SMK 1.635 guru. Dengan kondisi tersebut, wajar banyak guru yang berlarian ke sana kemari untuk mencari sekolah baru supaya target mengajar terpenuhi.

(Jawa Pos, 17 Juni 2012)

 

Tahukah Anda, Guru PNS Sertifikasi, Kerja 5 Bulan, Gaji 25 Bulan

Guru PNS yg sudah sertifikasi, KERJAnya 5 BULAN, GAJInya 25 BULAN

Detail:

  • Jlh bulan dalam setahun = 12 bulaln
  • Jlh gaji dalam setahun = 12 + 1 = 13 bulan (termasuk gaji ke 13)
  • Jlh bulan mengajar dalam setahun = 12 kurangi libur Ramadhan =  1 bulan, sisa bulan mengajar 11 bulan, kurangi libur 2x semesteran =  1 bulan, sisa bulan mengajar 10 bulan
  • Lama kerja dalam sehari = 1/2 hari,
  • Berarti waktu kerja = setengah total bulan mengajar = 1/2 x 10 bulan = 5 bulan

GAJI 25 BULAN ???

Gaji PNS = 13 bulan

Tunjangan Profesi = 12 bulan

TOTAL = 25 bulan GAJI

Masih mengeluh?? Ya, wajar namanya manusia, seperti disinyalir berikut:
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir (lupa diri).” QS. al-Ma’arij (70) : 19-21.

Di tempat saya, jika ditotal penghasilan kotornya, guru yg sudah dapat Tunjangan Profesi + Gaji PNS + Kesejahteraan Guru + Uang Makan + Wali kelas + Transport = Rp. 8.500.000,- / bulan.

Padahal masuk mengajar masih spt biasa, cara mengajra biasa, sehabis jam mengajar, pulang. Dan masih banyak di antaranya penuh keluh kesah.

Konsep Penilaian Kinerja Guru

Meminjam pemikiran Boyd, Ronald T. C. (1989) dalam tulisannya tentang Improving Teacher Evaluations, di bawah ini akan diuraikan tentang penilaian kinerja guru.Penilaian kinerja guru seringkali didesain untuk melayani dua tujuan, yaitu : (1) untuk mengukur kompetensi guru dan (2) mendukung pengembangan profesional.

Sistem penilaian kinerja guru hendaknya memberikan manfaat sebagai umpan balik untuk memenuhi berbagai kebutuhan di kelas (classroom needs), dan peluang untuk mengembangkan teknik-teknik baru dalam pengajaran, serta mendapatkan saran (konseling) dari kepala sekolah atau guru lainnya untuk membuat berbagai perubahan di dalam kelas.

Baca lebih lanjut

Buku Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)

Baca lebih lanjut